Himbauan Bagi Pelanggan Setia Tiket, Dilarang Men-share kembali tiket!!!

KASUS ASTRO

JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia akan bekerja sama dengan Interpol dan memasukkan nama CEO Astro Malaysia Ralph Marshall ke dalam dalam daftar red notice (daftar pencarian orang atau DPO) terkait dugaan penyelewengan dana operasional pay tv Astro di Indonesia sebesar USD 90 juta.

"Polri saat ini terus memburu tersangka agar proses hukumnya bisa dijalankan," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Saud Usman Nasution di Jakarta, Jumat (16/3). Saud mengatakan, polisi akan mengerahkan berbagai upaya untuk menangkap Ralph Marshall. Namun, sampai saat ini ia belum menerima info mengenai keberadaan yang bersangkutan.

“Akan segera kita masukkan ke dalam daftar red notice di Interpol,” ujar Saud. Menurut Saud, berkas perkara kasus yang bernomor B-688/E.3/EP.1/03/2012 tertanggal 5 Maret yang diajukan PT Ayunda Prima Mitra ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Masuknya nama Ralph Marshall dalam daftar pencarian orang merupakan bagian dari upaya Polri untuk menangkap tersangka.

“Kami akan tangkap dulu agar kasus ini bisa terus berjalan,” ujar Saud. Sementara itu, Abimanyu, pengacara PT Ayunda Prima mengatakan, pihaknya sudah mendapat kepastian berkas perkara P21 dari surat yang dikirimkan kepolisian. “Betul, kasus yang melibatkan Ralph Marshall sudah P-21. Kami menerima SP2HP dari Mabes akhir pekan lalu. Kita tinggal menunggu persidangan kasus ini dijalankan,” kata Abimanyu di Jakarta, kemarin. Abimanyu berharap persidangan kasus manipulasi Rp 900 miliar ini segera disidangkan.

“Tinggal menunggu pihak Kepolisian menghadirkan tersangka. Yang jadi soal, Ralph Marshall saat ini dikabarkan berada di luar negeri,” tuturnya beberapa hari lalu. Astro Indonesia merupakan penyelenggara televisi berbayar. Astro Malaysia menggaet mitra lokal PT Ayunda Prima Mitra. Sebagai kaki tangan konglomerat Malaysia Ananda Krishnan, Ralph Marshall menjalankan operasional Astro secara penuh sehingga memungkinkan terjadinya rekayasa sehingga Ayunda melaporkan Ralph ke Mabes Polri. “Ada gugatan perdata dan pidana. Saat ini, kita akan fokus yang pidana dulu,” jelas Abimanyu. (ara/jpnn)

No comments:

Post a Comment