Himbauan Bagi Pelanggan Setia Tiket, Dilarang Men-share kembali tiket!!!

TV Digital di Indonesia

TV Digital di Indonesia

Saluran TV analog yang menggunakan gelombang UHF, hanya mampu digunakan 14 kanal stasiun pemancar TV. Jika dipaksakan akan terjadi interferensi yang membuat suara dan gambar yang ditampilkan menjadi rusak. Di Indonesia terdapat 11 TV berizin siaran nasional, 97 TV berizin regional, 30 TV berlangganan (60 persen TV kabel, 20 persen satelit dan 20 persen terestrial) serta sekitar 300 izin baru (yang tidak terlayani karena sudah tidak tersedia lagi kanal TV).

Sementara itu, dengan siaran TV digital setiap satu kanal yang lebarnya 7-8 MHz bisa dipakai oleh enam program siaran TV, sehingga selain terjadi optimasi frekuensi juga optimasi bandwidth. Secara resmi, TV digitas di Indonesia mulai diperkenalkan pada publik pada pertengahan Agustus 2008. Tepatnya, 13 Agustus 2008, bertempat di auditorium TVRI, dilakukan soft launching siaran TV digital, dengan pelaksana LPP TVRI bekerjasama dengan PT Telkom, BPPT, PT  LEN Industri, PT INTI, Polytron, dan RRI. Launching yang dihadiri oleh wakil presiden tersebut merupakan pertanda dimulai proses migrasi dari sistem analog ke sistem digital di Indonesia. Target dari Kementerian Komunikasi dan Informasi, pada tahun 2018, Indonesia sudah menerapkan TV Digital. 
Saat ini, aturan mainnya masih dalam pembahasan di Komisi I DPR RI. Mereka nantinya juga akan melakukan serangkaian pembahasan dengan pemerintah, dalam hal ini Kementrian Kominfo. Tentang pelaksana uji coba penyelenggaraan siaran televisi digital dilakukan sejak 30 April 2009. Peresmiannya dilakukan Presiden RI, Susilo Bambang Yudoyono, pada 20 Mei 2009 , Pelaksananya terdiri dari : Konsorsium TVRI – TELKOM (program TVRI dan grup MNC), Konsorsium Televisi Digital Indonesia (TransTV, ANTV, SCTV, MetroTV, Trans7,TV One).

 

No comments:

Post a Comment