TV Digital di Indonesia
Saluran TV analog yang menggunakan gelombang UHF, hanya mampu digunakan 14 kanal stasiun pemancar TV. Jika dipaksakan akan terjadi interferensi yang membuat suara dan gambar yang ditampilkan menjadi rusak. Di Indonesia terdapat 11 TV berizin siaran nasional, 97 TV berizin regional, 30 TV berlangganan (60 persen TV kabel, 20 persen satelit dan 20 persen terestrial) serta sekitar 300 izin baru (yang tidak terlayani karena sudah tidak tersedia lagi kanal TV).
Sementara itu, dengan siaran TV
digital setiap satu kanal yang lebarnya 7-8 MHz bisa dipakai oleh enam
program siaran TV, sehingga selain terjadi optimasi frekuensi juga
optimasi bandwidth. Secara resmi, TV digitas di
Indonesia mulai diperkenalkan pada publik pada pertengahan Agustus 2008.
Tepatnya, 13 Agustus 2008, bertempat di auditorium TVRI, dilakukan soft
launching siaran TV digital, dengan pelaksana LPP TVRI bekerjasama
dengan PT Telkom, BPPT, PT LEN Industri, PT INTI, Polytron, dan RRI.
Launching yang dihadiri oleh wakil presiden tersebut merupakan pertanda
dimulai proses migrasi dari sistem analog ke sistem digital di
Indonesia. Target dari Kementerian Komunikasi dan Informasi, pada tahun
2018, Indonesia sudah menerapkan TV Digital.
Saat ini, aturan mainnya masih
dalam pembahasan di Komisi I DPR RI. Mereka nantinya juga akan melakukan
serangkaian pembahasan dengan pemerintah, dalam hal ini Kementrian
Kominfo. Tentang pelaksana uji coba
penyelenggaraan siaran televisi digital dilakukan sejak 30 April 2009.
Peresmiannya dilakukan Presiden RI, Susilo Bambang Yudoyono, pada 20 Mei
2009 , Pelaksananya terdiri dari : Konsorsium TVRI – TELKOM (program
TVRI dan grup MNC), Konsorsium Televisi Digital Indonesia (TransTV,
ANTV, SCTV, MetroTV, Trans7,TV One).
No comments:
Post a Comment