Himbauan Bagi Pelanggan Setia Tiket, Dilarang Men-share kembali tiket!!!

TV Digital Redam Perselisihan Frekuensi Indonesia-Malaysia

TV Digital Redam Perselisihan Frekuensi Indonesia-Malaysia 

Jakarta - Kehadiran saluran televisi digital diyakini bakal membawa angin segar. Tak cuma untuk urusan dalam negeri, tetapi juga dari sisi hubungan dengan negara tetangga. Khususnya untuk meredam interferensi penggunaan frekuensi radio. Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S. Dewa Broto menyebutkan bahwa dalam beberapa tahun terakhir, penggunaan frekuensi radio penyiaran di sejumlah lokasi menyebabkan interferensi dan perselisihan dengan Malaysia dan Singapura.

Nah, salah satu wilayah yang dimaksud adalah Kepulauan Riau. Tak pelak, Kepulauan Riau -- bersama Jawa -- menjadi salah satu wilayah yang diprioritaskan untuk penyebaran siaran TV digital pada tahun 2012 ini. "Pertimbangan Kep. Riau didahulukan karena dalam beberapa tahun terakhir penggunaan frekuensi radio penyiaran di lokasi ini menyebabkan interferensi dan perselisihan dengan Malaysia dan Singapura. Migrasi ke digital akan menyelesaikan perselisihan ini," kata Gatot, dalam keterangannya, Senin (13/2/2012).

Pemerintah sendiri telah merencanakan periode simulcast, yaitu periode transisi dimana siaran analog dan siaran digital akan disiarkan bersamaan. Mengingat Indonesia sangat luas, waktu mulai dan berakhirnya periode ini akan berbeda-beda setiap lokasinya. Secara keseluruhan, periode ini akan mulai tahun 2012 dan berakhir tahun 2018. Jadi nantinya pada 2018, siaran analog akan dimatikan. Di era analog, penyediaan infrastruktur dan program siaran dilakukan oleh satu lembaga penyiaran untuk menyiarkan satu program siaran. Di era digital dengan teknologi terkini DVB-T2, penyediaan infrastruktur oleh satu lembaga penyiaran bisa menyalurkan sampai dengan 12 program siaran.

"Dengan demikian, di era digital Lembaga Penyiaran Penyelenggara Program Siaran (LP3S) dalam menyalurkan program siarannya tidak perlu membangun/memiliki infrastruktur sendiri, namun bisa menyewa dari Lembaga Penyiaran Penyelenggara Penyiaran Multipleksing (LP3M) sebagai penyedia infrastruktur," Gatot menjelaskan.  Saat ini TV analog untuk bisa menerima siaran digital memerlukan alat bantu penerimaan set-top-box -- alat untuk mengkonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV. Set-top-box dibutuhkan untuk membaca sinyal digital. Tanpa set-top-box, gambar dan suara tidak akan muncul di TV.

No comments:

Post a Comment